Dalam Islam,
semua perbuatan bisa menjadi ibadah. Begitu pula tidur, seperti yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw. Dalam Al-Quran, Allah swt pun menyuruh kita
untuk tidur. Namun, ternyata ada dua waktu tidur yang dianjurkan oleh
Rasulullah untuk tidak dilakukan. Yaitu:
1. Tidur di
Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr
bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah,
berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah
2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
“Termasuk
hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalih – adalah tidur antara shalat
shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat
berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai
pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun
mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada
waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus
sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya
keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian
hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada
saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin
1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan
dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya”
(HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas
hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat isya’. Oleh sebab
itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu menyatakan makruh
hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya. Dan sebagian
ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak
mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama
membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”
Al-Hafidh
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara para ulama melihat
adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang akan
membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya
tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita
katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu
shalat.”
No comments:
Post a Comment