Saturday, 22 March 2014
BUKTI AUDIT DAN PENDOKUMENTASIANNYA
Dalam konteks audit, bukti audit merupakan sesuatu (fakta) yang dapat memberikan dukungan pada keyakinan auditor sehingga dia dapat memberikan kesimpulan/pendapat/pandangan/pertimbangan auditnya. Auditor berkepentingan untuk mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan/menafsirkan, dan mendokumentasikan bukti audit. Berdasarkan fungsinya, bukti audit dapat dibedakan menjadi beberapa tingkatan bukti, yaitu : (1)Bukti Utama (Promary Evidence), yaitu bukti yang dapat menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta, misalnya : dikumen asli mengenai perjanjian/komitmen/kontrak yang ditandatangani ; (2)Bukti Tambahan (Secondary Evidence), yaitu bukti yang dapat diterima bila bukti utama ternyata hilang atau rusak, atau dapat pula diterima bila dapat ditunjukan bahwa bukti ini merupakan pencerminan yang layak atas bukti utama, misalnya : tembusan dokumen kontrak ; (3)Bukti Langsung (Direct Evidence), yaitu bukti yang menunjukkan fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan. Bukti ini cenderung untuk menunjukkan fakta atau materi yang dipersoalkan tanpa melibatkan bukti lain. Suatu bukti dapat dikatakan sebagai bukti langsung bila dikuatkan oleh pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikan sendiri ; (4) Bukti Tidak Langsung (Circumtantial Evidence), yaitu bukti yang cenderung untuk menetapkan suatu fakta dengan pembuktian fakta lain yang setaraf dengan fakta utama, misalnya : penerimaan barang yang diselesaikan terlalu singkat oleh Bagian Penerimaan dapat menunjukkan bukti tidak langsung bahwa petugas penerimaan tidak memeriksa/menghitung penerimaan, atau memeriksa/ menghitungnya tetapi tidak cermat, dan ; (5) Bukti Pendukung (Corraborative Evidence), yaitu merupakan bukti tambahan dari suatu karakter yang berbeda tetapi digunakan untuk tujuan yang sama, misalnya : Pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan kepada auditor merupakan foto copy yang benar dan tidak dimanupulasi..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment