Saturday, 22 March 2014

PERENCANAAN AUDIT



Perencanaan audit harus disusun dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi organisasi yang akan diauditnya. Dalam hal ini, auditor internal harus memanfaatkan output dari hasil penilaian risiko dalam perancangan program audit. Oleh karena itu, auditor perlu memahami proses berikut alat yang digunakan dalam penilaian risiko tersebut. Yang dimaksud dengan penilaian risiko adalah kegiatan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan risiko tersebut. Penilaian risiko tersebut penting untuk dilakukan sebab kondisi perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah (misalnya : adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan, ekspor-import ; masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada ; kompetitor mengenalkan produk baru ; penggunaan teknologi baru ; dll). Dalam kerangka pengendalian internal, manajemen harus melakukan penilaian risiko yang dihadapi organisasinya, sehingga dapat menerapkan bentuk/prosedur pengendalian yang tepat.
          Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu auditor internal harus menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit tersebut berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan audit, dasar untuk menyusun anggaran, alat untuk memperoleh partisipasi manajemen, alat untuk menetapkan standar, alat pengendalian, dan bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi penugasan oleh perusahaan.Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau ; bagian/unit organisasi, atau ; operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu : (1) Systematic selection ; (2)Ad Hoc Audits, dan ; (3)Auditee Requests..

No comments:

Post a Comment