Perencanaan
audit harus disusun dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi organisasi
yang akan diauditnya. Dalam hal ini, auditor internal harus memanfaatkan output
dari hasil penilaian risiko dalam perancangan program audit. Oleh karena itu,
auditor perlu memahami proses berikut alat yang digunakan dalam penilaian
risiko tersebut. Yang dimaksud dengan penilaian risiko adalah kegiatan
identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan dalam upaya pencapaian
tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan risiko
tersebut. Penilaian risiko tersebut penting untuk dilakukan sebab kondisi
perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah
(misalnya : adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan,
ekspor-import ; masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada ;
kompetitor mengenalkan produk baru ; penggunaan teknologi baru ; dll). Dalam
kerangka pengendalian internal, manajemen harus melakukan penilaian risiko yang
dihadapi organisasinya, sehingga dapat menerapkan bentuk/prosedur pengendalian
yang tepat.
Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu auditor internal harus
menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit tersebut berfungsi
sebagai pedoman pelaksanaan audit, dasar untuk menyusun anggaran, alat untuk
memperoleh partisipasi manajemen, alat untuk menetapkan standar, alat
pengendalian, dan bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi penugasan
oleh perusahaan.Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee
ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau ;
bagian/unit organisasi, atau ; operasi dan program termasuk proses, aktivitas
dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan
3 (tiga) metode, yaitu : (1) Systematic selection ; (2)Ad Hoc Audits,
dan ; (3)Auditee Requests..
No comments:
Post a Comment