Perlu
tidaknya fungsi audit internal dikukuhkan sebagai bagian/unit organisasi
tersendiri, tergantung kepada tingkat urgensinya bagi organisasi perusahaan
yang bersangkutan. Bertambah besarnya ukuran organisasi perusahaan yang
berdampak terhadap melemahnya rentang pengendalian, bertambahnya volume
transaksi, dan semakin besarnya sumber daya yang harus dikelola, disamping
meningkatnya ketergantungan manajemen kepada informasi yang akurat dan
terintegrasi, merupakan faktor-faktor yang mendorong manajemen untuk membentuk
bagian audit internal dalam perusahaannya. Selain itu, faktor lain yang
mendorong manajemen/pemilik untuk memanfaatkan fungsi audit internal adalah adanya
tuntutan perundang-undangan. Contoh kongkritnya adalah pada BUMN, yang mana
keberadaan unit/bagian audit internal merupakan produk hukum yang diatur dalam
Peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan Dan
Pengawasan Perjan, Perum, Dan Persero, pasal 45 (1) yang menetapkan bahwa pada
setiap BUMN (yang dianggap perlu) dibentuk satuan pengawasan internal yang
merupakan aparatur pengawas internal perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal
ini, satuan pengawasan internal merupakan suatu bagian/unit organsisasi BUMN
sebagai aparatur pengawasan internal fungsional yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan fungsi audit internal.
Audit Internal adalah suatu aktivitas independen dalam memberikan jasa
konsultasi dan penjaminan (keyakinan) secara objektif yang dirancang untuk
memberikan nilai tambah dan perbaikan operasi suatu organisasi, dengan maksud
untuk membantu organisasi mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan
yang sistematis dan terarah (sesuai disiplin ilmu) dalam mengevaluasi dan
memperbaiki efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata
kelola (governance processes). Selengkapnya : Konsep Dasar Audit Internal.
No comments:
Post a Comment