Saturday, 22 March 2014

KONSEP DASAR AUDIT INTERNAL



Perlu tidaknya fungsi audit internal dikukuhkan sebagai bagian/unit organisasi tersendiri, tergantung kepada tingkat urgensinya bagi organisasi perusahaan yang bersangkutan. Bertambah besarnya ukuran organisasi perusahaan yang berdampak terhadap melemahnya rentang pengendalian, bertambahnya volume transaksi, dan semakin besarnya sumber daya yang harus dikelola, disamping meningkatnya ketergantungan manajemen kepada informasi yang akurat dan terintegrasi, merupakan faktor-faktor yang mendorong manajemen untuk membentuk bagian audit internal dalam perusahaannya. Selain itu, faktor lain yang mendorong manajemen/pemilik untuk memanfaatkan fungsi audit internal adalah adanya tuntutan perundang-undangan. Contoh kongkritnya adalah pada BUMN, yang mana keberadaan unit/bagian audit internal merupakan produk hukum yang diatur dalam Peraturan pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan Dan Pengawasan Perjan, Perum, Dan Persero, pasal 45 (1) yang menetapkan bahwa pada setiap BUMN (yang dianggap perlu) dibentuk satuan pengawasan internal yang merupakan aparatur pengawas internal perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini, satuan pengawasan internal merupakan suatu bagian/unit organsisasi BUMN sebagai aparatur pengawasan internal fungsional yang bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi audit internal.
           Audit Internal adalah suatu aktivitas independen dalam memberikan jasa konsultasi dan penjaminan (keyakinan) secara objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan operasi suatu organisasi, dengan maksud untuk membantu organisasi mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan terarah (sesuai disiplin ilmu) dalam mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (governance processes). Selengkapnya : Konsep Dasar Audit Internal.

No comments:

Post a Comment